Ini Cara Daftar IMEI Di Kemenperin. Gampang Banget!


Ini Cara Daftar Imei Di Kemenperin. Gampang Banget!
Pemerintah secara resmi telah memutuskan untuk memberlakukan regulasi mengenai IMEI. Adapun tujuannya sendiri agar masyarakat membeli ponsel legal sehingga ekonomi nasional pun dapat ikut bergerak secara signifikan.

Oleh karena itu, untuk gawai non-resmi yang baru diharuskan untuk mendaftarkan IMEI ponsel tersebut agar dapat digunakan dengan jaringan operator lokal.

Cara Daftar IMEI Di Kemenperin Dengan Mudah

Proses pemblokiran smartphone illegal atau BM (Black Market) telah dilakukan dengan menggunakan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) sejak tanggal 18 April 2020 yang lalu. Nah, bagi Anda yang membeli perangkat seluler di luar negeri, sebelumnya

Anda wajib memasukkan IMEI ke kementrian. Hal ini untuk mencegah ponsel Anda diblokir dan dapat digunakan. Agar tidak penasaran yuk simak.

Pertama: Membuka Aplikasi Mobile Beacukai

Cara daftar IMEI di Kemenperin Anda harus mengunduh aplikasi Mobile Beacukai. Aplikasi ini lah yang nantinya menjadi sumber Anda dalam mendaftarkan IMEI ponsel. Setelah terinstall, Anda dapat membuka aplikasi tersebut, kemudian meng-klik IMEI untuk memulai mendaftar.

Pastikan Anda telah melakukan pengecekan terlebih dahulu nomer IMEI tersebut agar dapat diketahui secara pasti apakah ponsel tersebut telah terdaftar atau belum.

Langkah Kedua: Mengisi Data Diri

Cara daftar selanjutnya adalah Anda akan diarahkan untuk melakukan pengisian form. Anda harus mengisi data diri beserta data penerbangan dengan lengkap. Misalnya seperti nomor penerbangan, nomor identitas diri dan lain sebagainya. Kemudian Anda dapat meng klik Next untuk menuju formulir selanjutnya.

Langkah Ketiga : Mengisi Detail Produk

Cara daftar IMEI di Kemenperin selanjutnya Anda dapat mengisi detail produk yang telah Anda beli di luar negeri. Deskripsikan secara terperinci mengenai brand, tipe, serta nomer IMEI dari smartphone tersebut. Jika Anda tidak tahu bagaimana cara untuk melihat nomer IMEI ponsel Anda, Anda dapat mencari tahunya dengan cara berikut ini.

Terdapat beberapa cara mudah yang disediakan oleh operator lokal untuk mengecek IMEI tanpa harus menginput nomer secara manual di web kemenperin. BagiAnda pengguna TELKOMSEL Anda dapat langsung menghubungi kode USSD *337*1#.

Sedangkan bagi Anda pengguna XL Anda dapat mengecek IMEI dengan menghubungi *123*817#. Tapi ingat ini adalah cara untuk mengecek IMEI bukan cara daftar di Kemenperin.

Langkah Keempat- Menyimpan Data

Jika Anda telah melengkapi data dengan benar dalam cara daftar IMEI di Kemenperin, maka Anda dapat melakukan penyimpanan formulir dengan meng klik Complete. Setelah itu Anda akan memperoleh QR code dan registration id.

Berikutnya Anda hanya perlu datang ke kantor becukai. Disana petugas akan melakukan scanning QR code dibagian pemeriksaan beacukai. Selain itu juga akan dilakukan proses perhitungan dan pembayaran pajak.IMEI Anda akan diregistrasi dalam waktu 2×24 jam.

Sementara untuk nilai pajak, apabila harga produk melebihi USD 500, maka akan dikenakan bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 10% dari harga impor dan PPh sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika semua urusan pajak dan pemeriksaan telah selesai, Anda pun akan memperoleh persetujuan dari pejabat beacukai setempat. Bagaimana? Cara daftar di Kemenperin ini cukup mudah bukan?

Nah, itu tadi cara daftar IMEI di kemnperin dengan mudah yang tentunya dapat Anda lakukan sendiri jika Anda telah membeli smartphone diluar negeri dan nomer IMEI nya belum terdaftar di Indonesia. Dengan demiklkian Anda pun tidak perlu merasa khawatir lagi jika nantinya ponsel baru Anda tidak dapat dipakai begitu sampai di Indonesia. Selamat mencoba.

Leave a Comment